
KPU Kapuas Musnahkan 6.973 Surat Suara Rusak dan Berlebih
Kuala Kapuas, kpu.go.id - Menindaklanjuti KPU RI nomor 667/PP.10.5-SD/07/KPU/IV/2019 tanggal 10 April 2019 Perihal Pemusnahan Logistik Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas langsung menggelar pemusnahan surat suara rusak dan berlebih Pemilu 2019. Total ada 6.973 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri dari surat suara rusak 576 lembar dan kelebihan surat suara berjumlah 6.397 lembar.
“Ini sebagai tindak lanjut atas surat KPU atas surat suara rusak dan berlebih,” ujar Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno, Selasa (16/4/2019).
Adapun rincian untuk surat suara rusak, Presiden dan Wakil Presiden (304 lembar), DPR RI Dapil Kalteng (87 lembar), DPD RI Dapil Kalteng (46 lembar), DPRD Provinsi Dapil Kalteng 5 (46 lembar), DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 1 (15 lembar), DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 2 (42 lembar), DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 3 (6 lembar), DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 4 (14 lembar), DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 5 (16 lembar).
Untuk surat suara berlebih dengan rincian, Presiden dan Wakil Presiden (2.872 lembar), DPR RI Dapil Kalteng (572 lembar), DPD RI Dapil Kalteng (625 lembar), DPRD Provinsi Dapil Kalteng 5 (500 lembar), DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 3 (793lembar), DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 4 (210 lembar), DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 5 (825 lembar).
Kegiatan pemusnahan di Halaman GOR Panunjung Tarung ini turut disaksikan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Adiresido dan Muntiara, Bawaslu Kapuas, Kapolres Kapuas, Dandim 1011/KLK, pihak TNI-AL, Kapolsek Selat.
“Surat Suara Pemilu 2019 yang telah dilakukan pemusnahan ini dituangkan dalam Berita Acara nomor 034/PK.01-BA/6203/KPU-Kab/IV/